Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menunjang kelancaran perpindahan orang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda di Daerah dapat dibangun dan diselenggarakan Terminal.
(2) Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Simpul Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai perwujudan dari Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah.
Koreksi Anda
