Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah merencanakan Jalan dalam rangka memberikan pelayanan lalu lintas dan menunjang kelancaran distribusi angkutan ke berbagai wilayah di Daerah.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dan/atau keluar dari Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
