Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah mendapat pertimbangan Gubernur Jawa Barat dan Menteri.
Koreksi Anda