Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah mendapat pertimbangan Gubernur Jawa Barat dan Menteri.
Koreksi Anda
