Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten, dilakukan dengan memperhatikan: a. dokumen rencana tata ruang wilayah nasional; b. dokumen rencana tata ruang wilayah provinsi; c. dokumen rencana tata ruang wilayah kabupaten; d. dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten; e. dokumen rencana induk perkeretaapian kabupaten; f. dokumen rencana induk pelabuhan nasional; g. dokumen rencana induk nasional bandar udara; h. dokumen rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional; dan i. dokumen rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi.
Koreksi Anda