Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu dilakukan pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah untuk menghubungkan semua wilayah di Daerah.
(2) Pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada:
a. rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan nasional; dan
b. rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan provinsi.
(4) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama kurun waktu 20 (dua puluh) tahun dan dievaluasi secara berkala paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
