Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan KIA baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, dilaksanakan bagi anak WNI dan Anak Orang Asing dengan kriteria: a. Anak usia kurang dari 5 tahun; b. Anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari. (2) KIA baru bagi anak usia kurang dari 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diterbitkan bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran. (3) Dalam hal anak kurang dari 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan berdasarkan permohonan setelah memenuhi persyaratan: a. fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya; b. KK asli orang tua/Wali; dan c. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali. (4) KIA baru bagi anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, penerbitan KIA dilakukan berdasarkan permohonan setelah memenuhi persyaratan: a. fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya; b. KK asli orang tua/Wali; c. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali; dan d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar. (5) Persyaratan penerbitan KIA baru bagi anak WNI yang baru datang dari Luar Negeri mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disertai dengan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
Koreksi Anda