Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
