Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pelaksana melaksanakan pelayanan Penerbitan KTP-el di Daerah, bagi: a. Penduduk WNI yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin; dan b. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin. (2) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara Nasional. (3) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP- el. (4) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat berpergian.
Koreksi Anda