Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pelaksana melaksanakan pelayanan Penerbitan KTP-el di Daerah, bagi:
a. Penduduk WNI yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin; dan
b. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin.
(2) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara Nasional.
(3) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP- el.
(4) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat berpergian.
Koreksi Anda
