Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pelaksana melaksanakan pelayanan Pencatatan Peristiwa Kependudukan yang membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan KK, KTP-el, KIA dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya. (2) Peristiwa Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perubahan alamat; b. pindah datang; dan/atau c. perubahan status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap bagi orang asing.
Koreksi Anda