Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pelaksana melaksanakan pelayanan Pencatatan Peristiwa Kependudukan yang membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan KK, KTP-el, KIA dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya.
(2) Peristiwa Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perubahan alamat;
b. pindah datang; dan/atau
c. perubahan status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap bagi orang asing.
Koreksi Anda
