Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan dan perubahan KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 20 diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
