Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pelaksana melaksanakan pelayanan Penerbitan KK di Daerah, bagi: a. Penduduk WNI yang berdomisili di wilayah Daerah; dan b. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap di wilayah Daerah. (2) Penerbitan KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme pelaporan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. pelaporan susunan keluarga bagi Penduduk WNI dilaksanakan melalui Kepala Desa dan Camat. b. pelaporan susunan keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilaksanakan langsung melalui Instansi Pelaksana. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar untuk menerbitkan KK.
Koreksi Anda