Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan Biodata Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan perubahan Biodata Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda