Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi perubahan Biodata Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Penduduk wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dicatatkan perubahan biodatanya.
Koreksi Anda