Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi perubahan Biodata Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Penduduk wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dicatatkan perubahan biodatanya.
Koreksi Anda
