Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pelaksana menyelenggarakan pelayanan pendaftaran kependudukan di Daerah. (2) Pelayanan pendaftaran kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pencatatan dan penerbitan Biodata Penduduk; b. penerbitan Dokumen Kependudukan; c. pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan; dan d. pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan. (3) Dalam meningkatkan efektivitas, Instansi Pelaksana dapat menyelenggarakan pelayanan pendaftaran Kependudukan dengan pola jemput atau pelayanan keliling.
Koreksi Anda