Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelayanan pencatatan sipil di daerah, Bupati mengangkat Pejabat Pencatatan Sipil yang berkedudukan pada Instansi Pelaksana.
(2) Pejabat Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan melakukan verifikasi kebenaran data, melakukan pembuktian pencatatan atas nama jabatannya, mencatat data dalam register Akta Pencatatan Sipil, menerbitkan kutipan Akta Pencatatan Sipil dan membuat catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil.
(3) Dalam hal Pejabat Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Bupati dapat menunjuk pejabat lain dari Instansi Pelaksana yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
