Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat membentuk UPTD Instansi Pelaksana. (2) Pembentukan UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan pada Kecamatan dengan: a. kondisi geografis terpencil, sulit dijangkau transportasi umum dan sangat terbatas akses pelayanan publik; dan/atau b. memerlukan pemenuhan kebutuhan pelayanan masyarakat. (3) UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Instansi Pelaksana. (4) UPTD Instansi Pelaksana mempunyai tugas melakukan pelayanan Pencatatan Sipil di wilayah kerjanya. (5) Wilayah kerja UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat meliputi 1 (satu) Kecamatan atau lebih yang secara geografis berdekatan. (6) Pembentukan organisasi dan tata kerja UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan di bidang perangkat daerah.
Koreksi Anda