Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membentuk Instansi Pelaksana penyelenggara urusan Administrasi Kependudukan di Daerah. (2) Kewajiban Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, meliputi: a. mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa Penting yang dilaporkan oleh Penduduk; b. memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap Penduduk atas laporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; c. menerbitkan Dokumen Kependudukan; d. mendokumentasikan hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; e. menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan f. melakukan verifikasi dan validasi data atas informasi yang disampaikan oleh penduduk dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (3) Kewenangan Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, meliputi: a. memperoleh keterangan dan data yang benar serta dapat dipertanggungjawabkan tentang Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dilaporkan penduduk; b. memperoleh data mengenai Peristiwa Penting lainnya yang dialami oleh Penduduk atas dasar putusan atau penetapan pengadilan; c. memberikan keterangan atas laporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan dan pembuktian kepada lembaga peradilan; dan d. mengelola data dan mendayagunakan informasi hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil untuk kepentingan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. (4) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi Pelaksana mempunyai kewenangan untuk mendapatkan data hasil pencatatan peristiwa pernikahan, perceraian, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam dari KUA Kecamatan.
Koreksi Anda