Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi: a. hak dan kewajiban; b. kewenangan penyelenggaraan administrasi; c. koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan; d. kelembagaan penyelenggara administrasi kependudukan; e. pelayanan pendaftaran penduduk; f. pelayanan pencatatan sipil; g. data dan dokumen kependudukan; h. pengelolaan informasi administrasi kependudukan; dan i. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda