Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan:
a. memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas Dokumen Kependudukan untuk setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk;
b. memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi, dan status hukum Penduduk;
c. mengelola, menyajikan data dan informasi kependudukan mengenai Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil secara akurat, lengkap dan mutakhir;
d. mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan secara terpadu;
e. memberikan perlindungan atas data pribadi Penduduk; dan
f. menyediakan data dan informasi kependudukan yang menjadi rujukan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pembangunan dan kemasyarakatan.
Koreksi Anda
