Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan: a. memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas Dokumen Kependudukan untuk setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk; b. memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi, dan status hukum Penduduk; c. mengelola, menyajikan data dan informasi kependudukan mengenai Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil secara akurat, lengkap dan mutakhir; d. mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan secara terpadu; e. memberikan perlindungan atas data pribadi Penduduk; dan f. menyediakan data dan informasi kependudukan yang menjadi rujukan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pembangunan dan kemasyarakatan.
Koreksi Anda