Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab dan berwenang menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di Daerah.
(2) Urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
b. pembentukan Instansi Pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang Administrasi Kependudukan;
c. pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
d. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
e. pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan;
f. penugasan kepada Desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan;
g. penyajian Data Kependudukan skala Daerah berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri; dan
h. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Koreksi Anda
