Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan potensi fisik, kesehatan, kebugaran jasmani, keterampilan, menanamkan dan/atau membudayakan sportivitas dan kepribadian, serta pengembangan minat dan bakat Olahraga.
(2) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dan berkesinambungan dengan Sistem Pendidikan Nasional.
(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler pada satuan pendidikan.
Koreksi Anda
