Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga dilaksanakan dengan wawasan bina prestasi untuk memacu peningkatan produktivitas industri Olahraga. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda