Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Olahraga berkewajiban: a. menjunjung tinggi nilai luhur dan nama baik Daerah Kabupaten dan bangsa; b. mengedepankan sikap sportivitas; dan c. mentaati peraturan dan kode etik yang berlaku.
Koreksi Anda