Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
Setiap masyarakat di Daerah Kabupaten berperan serta dalam kegiatan Olahraga dan memelihara Sarana dan Prasarana Olahraga serta lingkungannya.
Koreksi Anda
