Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Keolahragaan bertujuan untuk: a. memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran; b. meningkatkan prestasi; c. meningkatkan kualitas sumber daya manusia; d. menanamkan nilai moral dan akhlak mulia; e. menumbuhkan jiwa sportif; f. meningkatkan disiplin; g. mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa; h. memperkukuh ketahanan nasional; i. mengangkat harkat, martabat, kehormatan Daerah Kabupaten dan bangsa; j. menanamkan dan meningkatkan cinta Daerah Kabupaten dan tanah air; k. memelihara dan melestarikan nilai-nilai budaya Daerah Kabupaten; l. meningkatkan kesehatan dan kebugaran sebagai prakondisi peningkatan produktivitas baik dalam belajar maupun bekerja; dan m. memacu pertumbuhan industri Olahraga.
Koreksi Anda