Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Keolahragaan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam kegiatan Keolahragaan, mewujudkan masyarakat yang gemar, aktif, sehat dan bugar, serta berprestasi dalam Olahraga.
Koreksi Anda
