Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah wajib menyerahkan Arsip Statis kepada Lembaga Kearsipan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c.
(2) Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Arsip yang:
a. memiliki nilai guna kesejarahan; dan
b. telah habis retensinya dan berketerangan dipermanenkan sesuai dengan JRA.
(3) Selain Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), arsip yang tidak dikenali penciptanya atau karena tidak adanya JRA dan dinyatakan dalam DPA oleh Lembaga Kearsipan Daerah dinyatakan sebagai Arsip Statis.
(4) Pencipta Arsip bertanggung jawab atas autentisitas, reliabilitas, dan keutuhan Arsip Statis yang diserahkan kepada Lembaga Kearsipan Daerah.
Koreksi Anda
