Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a, dilaksanakan dengan memperhatikan bentuk dan media Arsip.
(2) Pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
a. penyeleksian Arsip Inaktif;
b. pembuatan daftar Arsip Inaktif yang akan dipindahkan; dan
c. penataan Arsip Inaktif yang akan dipindahkan.
(3) Pemindahan Arsip Inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan menjadi tanggung jawab pimpinan unit Pengolah.
(4) Pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah melewati retensi Arsip Aktif.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pemindahan arsip inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalamPeraturan Bupati.
Koreksi Anda
