Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, dilaksanakan oleh Pencipta Arsip.
(2) Penyusutan Arsip yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, dan BUMD dilaksanakan berdasarkan JRA dengan memperhatikan kepentingan Pencipta Arsip, kepentingan masyarakat dan Daerah.
Koreksi Anda
