Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Preservasi Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c, dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kelestarian Arsip Statis.
(2) Preservasi Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara preventif dan kuratif.
(3) Preservasi Arsip Statis dengan cara preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan:
a. penyimpanan;
b. pengendalian hama terpadu;
c. reproduksi; dan
d. perencanaan dan menghadapi bencana.
(4) Preservasi Arsip Statis dengan cara kuratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui perawatan Arsip Statis dengan memperhatikan kebutuhan informasi yang dikandung dalam Arsip Statis.
Koreksi Anda
