Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Arsip Vital dilaksanakan berdasarkan program Arsip Vital.
(2) Program Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. identifikasi;
b. pelindungan dan pengamanan; dan
c. penyelamatan dan pemulihan.
(3) Pemeliharaan Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kewajiban dan tanggung jawab pimpinan Unit Pengolah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai program Arsip Vital ditetapkan oleh pimpinan pencipta arsip berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
