Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pemeliharaan Arsip Dinamis pimpinan Pencipta Arsip dapat melakukan alih media Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (7) huruf d.
(2) Alih media Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk dan media apapun sesuai kemajuan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Alih media Arsip dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi arsip dan nilai informasi.
(4) Alih media Arsip ditetapkan dan diautentikasi oleh pimpinan di lingkungan Pencipta Arsip dengan memberikan tanda tertentu yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Arsip hasil alih media.
(5) Arsip yang dialihmediakan tetap disimpan untuk kepentingan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Arsip hasil alih media dan hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
