Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Arsip Dinamis dilakukan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan dan keselamatan Arsip.
(2) Pemeliharaan Arsip Dinamis meliputi pemeliharaan Arsip Vital, Arsip Aktif;
danArsip Inaktif.
(3) Pemerintahan daerah dan BUMD membuat daftar Arsip Dinamis berdasarkan 2 (dua) kategori, meliputi Arsip terjaga dan Arsip umum.
(4) Daftar Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. daftar Arsip Aktif; dan
b. daftar Arsip Inaktif.
(5) Daftar Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, terdiri atas:
a. Daftar berkas, paling sedikit memuat data:
1. Unit Pengolah Arsip;
2. nomor berkas Arsip;
3. kode Klasifikasi Arsip ;
4. uraian informasi berkas Arsip;
5. kurun waktu;
6. jumlah Arsip; dan
7. keterangan.
b. Daftar isi berkas, paling sedikit memuat data:
1. nomor berkas Arsip;
2. nomor item Arsip;
3. kode klasifikasi Arsip;
4. uraian informasi Arsip;
5. tanggal Arsip;
6. jumlahArsip; dan
7. keterangan.
(6) Daftar Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, paling sedikit memuat metadata:
a. pencipta Arsip;
b. Unit Pengolah Arsip;
c. nomor Arsip;
d. kode klasifikasi Arsip;
e. uraian informasi Arsip;
f. kurun waktu;
g. jumlahArsip; dan
h. keterangan.
(7) Pemeliharaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pemberkasan Arsip Aktif;
b. penataan Arsip Inaktif;
c. penyimpanan Arsip; dan
d. alih media Arsip.
Koreksi Anda
