Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Arsip Dinamis dilakukan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan dan keselamatan Arsip. (2) Pemeliharaan Arsip Dinamis meliputi pemeliharaan Arsip Vital, Arsip Aktif; danArsip Inaktif. (3) Pemerintahan daerah dan BUMD membuat daftar Arsip Dinamis berdasarkan 2 (dua) kategori, meliputi Arsip terjaga dan Arsip umum. (4) Daftar Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. daftar Arsip Aktif; dan b. daftar Arsip Inaktif. (5) Daftar Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, terdiri atas: a. Daftar berkas, paling sedikit memuat data: 1. Unit Pengolah Arsip; 2. nomor berkas Arsip; 3. kode Klasifikasi Arsip ; 4. uraian informasi berkas Arsip; 5. kurun waktu; 6. jumlah Arsip; dan 7. keterangan. b. Daftar isi berkas, paling sedikit memuat data: 1. nomor berkas Arsip; 2. nomor item Arsip; 3. kode klasifikasi Arsip; 4. uraian informasi Arsip; 5. tanggal Arsip; 6. jumlahArsip; dan 7. keterangan. (6) Daftar Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, paling sedikit memuat metadata: a. pencipta Arsip; b. Unit Pengolah Arsip; c. nomor Arsip; d. kode klasifikasi Arsip; e. uraian informasi Arsip; f. kurun waktu; g. jumlahArsip; dan h. keterangan. (7) Pemeliharaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pemberkasan Arsip Aktif; b. penataan Arsip Inaktif; c. penyimpanan Arsip; dan d. alih media Arsip.
Koreksi Anda