Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b, dilaksanakan berdasarkan asas asal usul dan asas aturan asli.
(2) Pengolahan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar deskripsi Arsip Statis.
(3) Pengolahan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
a. menata informasi Arsip Statis;
b. menata fisik Arsip Statis; dan
c. penyusunan sarana bantu temu balik Arsip Statis meliputi guide, daftar Arsip Statis dan inventaris Arsip.
Koreksi Anda
