Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Pengolah Arsip bertanggung jawab terhadap ketersediaan, pengolahan Arsip, penyajian Arsip Vital dan Arsip Aktif.
(2) Pimpinan Unit Kearsipan bertanggung jawab terhadap ketersediaan, pengolahan Arsip dan penyajian Arsip Inaktif untuk kepentingan penggunaan internal dan kepentingan publik.
(3) Dalam rangka ketersediaan Arsip untuk kepentingan akses, Arsip Dinamis dapat dilakukan alih media.
Koreksi Anda
