Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Akuisisi Arsip Statis dituangkan dalam berita acara serah terima dan daftar arsip statis yang ditandatangani oleh kepala Lembaga Kearsipan Daerah dan pimpinan Pencipta Arsip, perseorangan, atau pihak yang mewakili.
(2) Akuisisi Arsip Statis oleh Lembaga Kearsipan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan peralihan tanggung jawab pengelolaannya.
Koreksi Anda
