Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan dan penerimaan Arsip dijaga autentisitasnya berdasarkan tata naskah dinas.
(2) Unit Pengolah Arsip bertanggung jawab terhadap autentisitas Arsip yang diciptakan.
Koreksi Anda
