Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan registrasi dalam pembuatan dan penerimaan Arsip harus di dokumentasikan oleh Unit Pengolah dan Unit Kearsipan.
(2) Unit Pengolah dan Unit Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memelihara dan menyimpan dokumentasi pembuatan dan penerimaan Arsip.
Koreksi Anda
