Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan registrasi dalam pembuatan dan penerimaan Arsip harus di dokumentasikan oleh Unit Pengolah dan Unit Kearsipan. (2) Unit Pengolah dan Unit Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memelihara dan menyimpan dokumentasi pembuatan dan penerimaan Arsip.
Koreksi Anda