Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencipta Arsip mengatur dan mendokumentasikan secara akurat pada setiap proses: a. pembuatan Arsip; dan b. penerimaan Arsip. (2) Pembuatan dan penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan: a. tata naskah dinas untuk memenuhi autentitas dan reliabilitas Arsip; b. klasifikasi Arsip untuk mengelompokkan Arsip sebagai satu keutuhan informasi; c. klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis untuk menentukan keterbukaan atau kerahasiaan Arsip dalam rangka penggunaan Arsip dan informasinya.
Koreksi Anda