Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Kearsipan Daerah berkewajiban melaksanakan pengelolaan Arsip Statis untuk menjamin keselamatan Arsip sebagai pertanggungjawaban Daerah bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Pengelola Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Akuisisi Arsip Statis;
b. Pengolahan Arsip Statis;
c. Preservasi Arsip Statis; dan
d. Akses Arsip Statis.
Koreksi Anda
