Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Klasifikasi keamanan dan akses Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) huruf d, disusun sebagai dasar untuk menentukan keterbukaan dan kerahasiaan Arsip dalam rangka penggunaan Arsip dan informasinya sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Koreksi Anda
