Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) JRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, wajib dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan BUMD sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan Arsip.
(2) JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. JRA fasilitatif; dan
b. JRA substantif.
Koreksi Anda
