Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, disusun berdasarkan pada analisis fungsi dan tugas Pencipta Arsip yang disusun secara logis, sistematis dan kronologis. (2) Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pemberkasan, penataan dan mendukung akses, pemanfaatan Arsip serta Penyusutan Arsip.
Koreksi Anda