Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, disusun berdasarkan pada analisis fungsi dan tugas Pencipta Arsip yang disusun secara logis, sistematis dan kronologis.
(2) Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pemberkasan, penataan dan mendukung akses, pemanfaatan Arsip serta Penyusutan Arsip.
Koreksi Anda
