Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung Pengelolaan Arsip Dinamis diperlukan: a. tata naskah dinas; b. klasifikasi Arsip; c. JRA; dan d. Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis. (2) Tata naskah dinas, klasifikasi arsip, JRA dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pencipta Arsip diluar Pemerintah Daerah ditetapkan oleh pimpinan pencipta Arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda