Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung Pengelolaan Arsip Dinamis diperlukan:
a. tata naskah dinas;
b. klasifikasi Arsip;
c. JRA; dan
d. Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis.
(2) Tata naskah dinas, klasifikasi arsip, JRA dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pencipta Arsip diluar Pemerintah Daerah ditetapkan oleh pimpinan pencipta Arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
