Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Arsip Dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan Arsip dalam Penyelenggaraan Kearsipan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan andal, sistematis, utuh, menyeluruh, dansesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria sistem Kearsipan. (2) Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Arsip Aktif; b. Arsip Inaktif; dan c. Arsip Vital. (3) Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib dilakukan oleh pencipta Arsip yang meliputi: a. Pemerintah Daerah dan BUMD; b. Perusahaan dan Perguruan Tinggi Swasta yang kegiatannya dibiayai dengan APBD; c. Pihak ketiga yang menerima pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja dengan Pemerintah Daerah serta BUMDsebagai pemberi kerja; (4) Pengelolaan Arsip Dinamis pada Pencipta Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam suatu SKN.
Koreksi Anda