Koreksi Pasal 65
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Arsiparis dan fungsional umum di bidang Kearsipan sebagimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1), diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
