Koreksi Pasal 64
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia Kearsipan terdiri atas pejabat struktural bidang Kearsipan, Arsiparis dan fungsional umum di bidang Kearsipan.
(2) Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Arsiparis Pegawai Negeri Sipil dan Arsiparis bukan Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
