Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintahan Daerah membentuk Lembaga Kearsipan Daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Kearsipan Pemerintahan Daerah. (2) Lembaga Kearsipan Daerah wajib melaksanakan pengelolaan Arsip Statis yang berskala kabupaten yang diterima dari Perangkat Daerah penyelenggara Pemerintahan Daerah, pemerintahan desa, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan. (3) Lembaga Kearsipan Daerah bertugas melaksanakan: a. pengelolaan arsip inaktif yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun yang berasal dari perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah; dan b. Pembinaan Kearsipan terhadap Pencipta Arsip di lingkungan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda