Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Unit Kearsipan yang dibentuk oleh BUMD berada di lingkungan sekretariat BUMD.
(2) Unit Kearsipan BUMD dibentuk secara berjenjang berdasarkan kebutuhan.
(3) Tugas dan tanggung jawab Unit Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur lebih lanjut oleh pimpinan BUMD.
(4) Pembentukan susunan organisasi, fungsi, dan tugas unit kearsipan pada BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh pimpinan perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
