Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a, dibentuk pada setiap pencipta Arsip di lingkunganPemerintah Daerah dan BUMD. (2) Pencipta arsip bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kearsipan melalui SKN dan pelaksanaannya dilakukan oleh Unit Kearsipan pada masing- masing pencipta Arsip.
Koreksi Anda